Header Ads

2 Orang Ini Ditangkap karena Jual Wanita ke 9 Pria "Hidung Belang" - Kompas.com

kompas.com - Wawan berperan sebagai orang yang membawa korban ke Tati untuk kemudian dipekerjakan sebagai PSK.

GARUT, KOMPAS.com - Aparat Polres Garut berhasil membongkar kasus perdagangan manusia ( ) untuk dijadikan (PSK) di Kecamatan Cikajang.

Modus operasinya sendiri terbilang sederhana karena praktik trafficking masih dilakukan di Kecamatan Cikajang, tidak sampai dibawa ke luar Garut.

"Korban diiming-iming pekerjaan di rumah makan, ternyata dijual kepada pria hidung belang, masih di Kecamatan Cikajang, di kontrakan milik pelaku," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Senin (12/3/2018).

Kedua tersangka yang diamankan, menurut Budi, masih terikat hubungan keluarga, yaitu Tati Nurhayati (39) dan Wawan Gunawan (38).

Wawan berperan sebagai orang yang membawa korban ke Tati untuk kemudian dipekerjakan sebagai PSK. Setelah korban berada di tangan Tati dan ditempatkan di rumah kontrakan milik Tati, Wawan pun lantas mencari laki-laki hidung belang.

"Korban melayani lelaki hidung belang di rumah kontrakan pelaku di Kampung Dano, Desa Cikajang," katanya.

Baca juga :

Budi mengatakan, kedua pelaku baru beberapa bulan ini melakukan praktik prostitusi. Makanya, jumlah perempuan yang jadi korbannya baru satu orang. Sementara, laki-laki hidung belang yang telah menjadi pelanggan Tati dan Wawan ada sembilan orang.

"Tiap laki-laki yang dilayani korban, ditarif rata-rata Rp 400.000. Dari uang itu, Wawan dapat jatah Rp 100.000 karena mencari pelanggan," katanya.

Baca juga :

Dari 9 orang yang diidentifikasi sebagai pengguna jasa yang disediakan kedua pelaku, satu di antaranya telah diperiksa dengan status sebagai saksi. Sementara, korban saat ini kondisinya tengah hamil dan akan diamankan di rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang, untuk undang-undang perlindungan anaknya masih didalami, hukumannya bisa 15 tahun penjara," kata Budi.

Sumber Berita : kompas.com

No comments

Powered by Blogger.