Header Ads

Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi - Kompas.com

kompas.com - Adapun perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi membawa uang kertas asing yang melampaui batas yang diizinkan.

JAKARTA, KOMPAS.com - akan menjatuhkan sanksi kepada orang maupun lembaga yang membawa uang kertas asing melampaui batas yang diizinkan.

"Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI Agusman melalui keterangan resmi, Senin (12/3/2018).

Namun demikian, BI menyatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer resmi.

Dengan aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atau law enforcement terhadap pelanggaran ketentuan membawa uang kertas asing.

Dalam proses pelaksanaan dan pengawasan ketentuan ini di wilayah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain itu, dari sisi penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai.

Aturan yang dimaksud di antaranya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta," jelas Agusman.

Selain itu, sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada lembaga berizin yang membawa uang kertas asing dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Penyempurnaan aturan pembawaan UKA diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh bank sentral.

"Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar," jelas Agusman.

Meskipun demikian, BI menyatakan kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin Pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018.

Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.

Sumber Berita : kompas.com

No comments

Powered by Blogger.