Header Ads

Beredar Surat Palsu Penetapan NIP CPNS, Catut Nama BKN

liputan6.com - Waspadai beredarnya surat palsu penetapan NIP CPNS.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak pernah menerbitkan surat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) susulan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pernyataan ini menjawab pengaduan masyarakat atas beredarnya surat tersebut yang mencatut nama BKN.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengaku telah mendapat laporan masyarakat yang mengonfirmasi surat atas nama instansinya. Dalam surat itu diberitahukan bahwa akan dilakukan proses penetapan NIP susulan bagi CPNS Mahkamah Agung formasi Calon Hakim.

Kepada calon korban diinformasikan akan dilakukan proses pencocokan data diri CPNS susulan di Kantor Pusat BKN Jakarta setelah proses penetapan NIP. 

"BKN tidak pernah menerbitkan surat tersebut," tegas Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip Rabu (14/3/2018)

Ridwan menambahkan, surat palsu ini juga melampirkan keterangan palsu soal Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 19/Pansel/MA/02/2018 tentang Permohonan Pemeriksaan Pemberkasan Akhir dan Penetapan NIP pada CPNS di lingkungan Mahkamah Agung Formasi Tambahan dan Susulan untuk jabatan calon Hakim, yang juga dikirimkan ke BKN.

“Jelas surat ini palsu, penerimaan CPNS Mahkamah Agung dilakukan di gelombang pertama di 2017 dan penetapan NIP-nya sudah rampung, dan tidak ada yang namanya formasi susulan tambahan,” pungkas Ridwan. 

1 dari 3 halaman

Hore, 4.153 Bidan Desa Segera Diangkat Jadi CPNS

Nasib baik akhirnya menghampiri para bidan desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pasalnya, draf Keputusan Presiden (Keppres) sudah rampung. Itu artinya, sebanyak 4.153 bidan desa akan segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan, draf Keppres mengenai pengangkatan bidan desa yang berstatus PTT untuk menjadi CPNS sudah selesai, bahkan telah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui,” kata Moeldoko seperti dikutip dalam laman resmi Setkab.go.id, Jakarta, Senin (12/3/2018). 

Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Bidan Desa (Forbides), Lilik Dian Eka Sari menyampaikan masih ada 4.153 bidan desa berstatus PTT yang belum diangkat menjadi CPNS. Mereka ini tidak termasuk di antara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS karena terkendala administrasi, terutama karena usia mereka di atas 35 tahun.

“Kami berharap yang 4 ribu orang ini bisa segera terselesaikan statusnya (jadi CPNS), agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar setiap perpanjangan kontrak,” kata Lilik.

2 dari 3 halaman

Apresiasi Kinerja Bidan Desa

Moeldoko menambahkan, pemerintah sangat respek kepada para bidan desa, karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan. Dia menilai, pekerjaan bidan adalah pekerjaan kemanusiaan, karena yang diperjuangkan adalah nyawa.

“Bahkan, Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang, mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan. Pelanggaran terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat,” kata Moeldoko.

Menurutnya, pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada ibu-ibu bidan desa di lapangan.

“Bagaimanapun, ibu-ibu ini bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaan,” ujarnya.

Terkait aspirasi masih ada 4.153 bidan desa berstatus PTT yang belum diangkat menjadi CPNS, Moeldoko menegaskan, permohonan mereka tak lama lagi akan terealisasi.

“Ini draft-nya sudah jadi bu. Tenan ki, kerja beneran. Prinsipnya sudah disetujui,” tutup Moeldoko. 

Sumber Berita : liputan6.com

No comments

Powered by Blogger.