Di Rutan Medaeng, Dilarang Besuk Tanpa Kenakan CD
detik.com - Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo mewajibkan pembesuk perempuan mengenakan celana dalam. Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. |
Sidoarjo - Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo mewajibkan pembesuk perempuan mengenakan celana dalam (CD) saat melakukan besuk. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang berhubungan dengan norma kesusilaan.
"Aturan tersebut sudah lama dan sudah sesuai SOP, " kata Kepala Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo Bambang Haryanto kepada detikcom saat di temui dikantornya, Senin (12/3/2018).
Bambang mengatakan aturan itu berlaku tak hanya kepada perempuan yang membesuk suaminya saja, tetapi kepada semua pembesuk perempuan. Bambang mengaku mengatakan aturan tersebut secara garis besar saja, tak mengatakan larangan itu secara spesifik
"Kalau larangan secara spesifik saya tidak pernah menyampaikan. Sebenarnya pembesuk diwajibkan mengenakan celana panjang dan berbusana yang sopan. Kalau mungkin ada sumber berita yang mengatakan bahwa pembesuk harus pakai celana dalam, itu tidak ada. Logikanya dari sisi estetika saja orang nggak pakai celana dalam kan kurang pas," kata Bambang.
Bambang mengelak jika di Rutan Medaeng pernah ditemukan kasus asusila. Setidaknya dia tak pernah menemui kasus tersebut saat ia menjabat. Bambang telah menjabat sebagai Kepala Rutan sekitar setahun belakangan.
"Di rutan Medaeng ini belum pernah terjadi pembesuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Di Rutan Medaeng juga tidak menyediakan bilik mesra karena itu menyalahi aturan," tambah Bambang.
Bambang menjelaskan, setiap harinya ada 850-900 pembesuk di Rutan Medaeng. Jam besuk ditetapkan Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk hari Minggu dan hari besar besuk ditiadakan.
Untuk pengunjung yang besuk, disediakan ruang. Di ruangan itu para pembesuk bisa bertemu dengan keluarganya. Di ruangan itu mereka bercampur dengan para pembesuk lain. Satu pembesuk disediakan waktu kurang lebih 30 menit.
(iwd/iwd)
Sumber Berita : detik.com
No comments