Header Ads

Kata KPK soal Hukuman Pidana Koruptor Lebih Rendah di RKUHP

detik.com - KPK mengkritik rendahnya hukuman yang tercantum dalam revisi KUHP (RKUHP) bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Jakarta - KPK mengkritik rendahnya hukuman yang tercantum dalam revisi KUHP (RKUHP) bagi pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya yaitu hukuman minimal bagi pelaku korupsi di RKUHP 2 tahun penjara, sedangkan di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)_adalah 4 tahun penjara. "Kalau RUU KUHP itu nantinya jauh lebih rendah, itu menunjukkan tidak seriusnya kita menghapus kegiatan para 'maling' dari negara kita," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (12/3/2018). "Karena dengan hukuman 2 tahun itu, maka bisa terjadi hasil akhirnya para 'maling' dipenjara hanya beberapa bulan," imbuh Saut. Sebelumnya, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang memuat hukuman lebih rendah dibanding Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hukuman lebih rendah itu terjadi baik pada hukuman penjara maupun denda. Sebagai contoh, minimal hukuman pidana bagi pelaku korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dalam Pasal 687 RKUHP. Apabila merujuk pada UU Tipikor, maka hukuman minimal bagi pelaku korupsi adalah 4 tahun, sedangkan dalam RKUHP yaitu 2 tahun. Kemudian dari segi denda, hukuman di RKUHP juga lebih rendah dibandingkan di UU Tipikor. Melalui jeratan Pasal 3 UU Tipikor maksimal adalah Rp 1 miliar, sedangkan melalui jeratan Pasal 688 RKUHP adalah Rp 500 juta. (haf/dhn)
Sumber Berita : detik.com

No comments

Powered by Blogger.