Header Ads

KPPU: Harga Bawang Putih Harus Dibawah Rp 30.000 Per Kg - Kompas.com

kompas.com - KPPU telah berkoordinasi dengan jajaran terkait mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga pelaku usaha importir bawang putih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah mengawasi ketat pergerakan importasi komoditas bawang putih dari pelabuhan hingga ke tangan konsumen

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga harga komoditas bawang putih agar tidak mengalami lonjakan pada saat puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2018.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran terkait mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga pelaku usaha importir bawang putih.

"KPPU berdiskusi dengan pemerintah pelaku usaha untuk membicarakan betul-betul bagaimana agar harga bawang putih ini bisa dikendalikan dalam rangka memasuki Ramadhan dan Lebaran," ujar Chandra di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Chandra mengatakan, sebagai komoditas yang mayoritas kebutuhan dalam negeri dipasok dari negara eksportir, maka harga di Indonesia akan sangat dipengaruhi dari negara asal bawang putih, salah satunya China.

"Harga bawang (putih) disana (China) itu cukup murah artinya tidak sampai Rp 15.000 per kilogram, kalau tren harga (di Indonesia) sekarang kami lihat menuju mendekati Rp 30.000 per kilogram, mestinya bisa dibawah itu," ungkapnya.

Akan tetapi, pihaknya menilai perlu ada kehati-hatian bagi pemerintah dalam menjaga ketersediaan bawang putih di Indonesia.

Salah satu upayanya adalah pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) hingga  Surat Persetujuan Impor (SPI) harus tepat waktu.

"Pengaturan mulai dari penerbitan RIPH, SPI, sehingga importir ini bisa mengimpor dalam waktu yang tepat maka kita yakin harga bisa terkendali," papar Chandra.

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menjelaskan, pada tahun 2018 ini pihaknya telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton.

"RIPH yang sudah dikeluarkan ada 41 perusahaan untuk 2018. Volume impornya 450.000 ton, dengan RIPH demikian kalau dikeluarkan semua itu cukup memenuhi kebutuhan bawang putih 10 bulan kedepan," ujar Prihasto.

Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini bergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) harga rata-rata bawang putih tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 45.250 per kilogram, kemudian Yogyakarta Rp 44.500 per kilogram, dan Jawa Tengah Rp 39.650 per kilogram.

Sedangkan harga terendah terdapat di wilayah Kepulauan Riau Rp 25.250 per kilogram, Bali dan Kalimantan Barat Rp 29.950 per kilogram.

Sumber Berita : kompas.com

No comments

Powered by Blogger.