Header Ads

Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang - Kompas.com

kompas.com - Ksus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Baca juga : Mahkamah Agung Sesalkan Perbuatan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Kena OTT KPK

Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

KPK umumkan penetapan tersangka pasca OTT di Tangerang, Selasa (13/3/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus KPK umumkan penetapan tersangka pasca OTT di Tangerang, Selasa (13/3/2018).
"TA (Tuti) diduga menyampaikan informasi pada AGS (Agus) tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Baca juga : Hakim PN Tangerang yang Kena OTT KPK Beberapa Kali Dilaporkan Terlibat Suap

Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.

"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," ujar Basaria.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.

Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Baca juga : Suap Rp 30 Juta untuk Hakim dan Panitera PN Tangerang Diduga untuk Ubah Vonis

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. "Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang," ujar Basaria.

advokat Agus Wiratno ditahan KPKKompas.com/Robertus Belarminus advokat Agus Wiratno ditahan KPK
Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.

Tuti, Agus, dan tiga PNS PN Tangerang dibawa ke KPK untuk pemeriksaan awal.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap

Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti AtikaKompas.com/Robertus Belarminus Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika
Basaria mengatakan, dari 7 orang yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Hakim Wahyu, Panitera Pengganti Tuti, dan dua advokat Agus dan Saipudin.

"KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 22,5 juta sebagai barang bukti. 

Sumber Berita : kompas.com

No comments

Powered by Blogger.