Politisi PKS: Tetapkan Tersangka Calon Kepala Daerah, KPK Harus Jalan Terus - Kompas.com
kompas.com - Mardani Ali Sera mengatakan, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK harus terus dilakukan. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera angkat bicara terkait sikap pemerintah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan tersangka para peserta pilkada yang terlibat korupsi.
Mardani mengatakan, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK harus terus dilakukan. Penegakan hukum, menurut dia, tidak boleh terganggu dengan perkara lain.
"KPK harus jalan terus. Tidak boleh upaya penegakan hukum itu diganggu oleh perkara lain," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Mardani, dengan tetap berjalannya upaya KPK dalam melakukan proses hukum, justru akan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
(Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah Terhadap Korupsi)
Ia menilai, penetapan tersangka oleh KPK membuat Pilkada Serentak 2018 dapat menghasilkan kualitas pemimpin daerah yang baik.
"Justru KPK dengan tegas memberantas korupsi pada pilkada hasilnya luar biasa, karena kalau tak diberantas sekarang garbage in, garbage out, sampah yang masuk, sampah yang keluar," ucap Mardani.
"Artinya justru sekarang ini yang buruk-buruk dibuang, yang baik-baik yang masuk, nanti ketika KPK bekerja efektif," tutur anggota Komisi II DPR itu.
Selain itu, Mardani tidak sepakat jika penetapan tersangka oleh KPK akan mengganggu jalannya proses pilkada.
Sebab, calon yang telah ditetapkan tersangka masih memiliki hak untuk dipilih dan berkampanye sebelum kasusnya diputus oleh pengadilan.
"Tidaklah (mengganggu pilkada), kan calon misal cuma satu, ditangkap, sebagai tersangka tidak gugur haknya ya. Tetap bisa dipilih dan kampanye. Misal kalau ditangkap ya sudah ada wakilnya," kata Mardani.
(Baca juga: KPU: Meski Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Pilkada Jalan Terus)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
No comments