Header Ads

Terbukti Terima Suap, Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara - Kompas.com

kompas.com - Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018).

Tarmizi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim, perbuatan Tarmizi bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Baca juga :

Meski demikian, Tarmizi mengakui bersalah, menyesal dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Tarmizi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Tujuannya agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Baca juga : Menyuap Panitera, Dirut PT Aquamarine Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Sumber Berita : kompas.com

No comments

Powered by Blogger.